Home News Berita National Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terkena Dampak Listrik Padam

Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terkena Dampak Listrik Padam

35
0
SHARE
Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terkena Dampak Listrik Padam
MixParlay
MixParlay

THEJAKARTANEWS.COM – Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan saat ini besaran nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terkena dampak listrik padam 4 Agustus 2019 dapat dicek melalui situs resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2019.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment. Sedangkan konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau Non Adjustment sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Untuk pelanggan prabayar, kata dia, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar. Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

Adapun langkah untuk mengecek kompensasi itu di situs PLN, yaitu:
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik menu
3. Klik pelanggan
4. Klik layanan online
5. Klik Info kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
Dwi mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” kata VP Public Relations PLN tersebut.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here