THEJAKARTANEWS – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roro Fitria selaku terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Maedarlis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (4/10).
Setelah mendengarkan tuntutan, pemain film ‘Bangkitnya Sister Gepeng’ tersebut langsung menghampiri sang ibu yang juga menghadiri sidang. Keduanya tampak terlibat obrolan.
Pada saat bersamaan, JPU ganti membacakan tuntutan terhadap rekan Roro, Wawan Hertawan. Ia rupanya dituntut hukuman yang sama dengan Roro.
Setelah Wawan mendengarkan tuntutan, sidang pun diakhiri oleh hakim. Saat hendak kembali ke ruang tunggu tahanan PN Jaksel, Roro Fitria tiba-tiba jatuh pingsan.
Sejumlah orang di sekitarnya segera membaringkan Roro di kursi hadirin sidang. Ia tak sadarkan diri selama sekitar lima menit. Setelah siuman, perempuan berusia 28 tahun tersebut segera bangkit dan berjalan menuju ruang tunggu tahanan.
Sementara itu, tuntutan jaksa didasarkan pada dakwaan pertama bahwa Roro Fitria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman. Ia juga dinilai tidak ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Terdakwa merupakan publik figur dan seharusnya menjadi suri tauladan panutan dan contoh bagi masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika di kalangan artis,” tutur Jaksa Maedarlis dalam sidang.